"Berdasarkan ketentuan Undang-undang Pilpres, segala hal yang berkaitan dengan pelanggaran pemilu dilaporkan ke Bawaslu. Baru kemudian Bawaslu yang lapor ke polisi," ujar Ketua Tim Kampanye Nasional JK-Wiranto Fahmi Idris sesaat setelah keluar dari Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2009).
Fahmi menambahkan, timnya langsung melaporkan perusakan spanduk ke polisi sebab untuk meredam emosi dari tim pendukung JK-Wiranto. "Untuk mencegah pola aksi reaksi yang bisa menimbulkan aksi yang lebih besar lagi karena anggota merasa tersinggung dan terhina. Takutnya mereka melakukan tindakan serta langkah-langkah sendiri, itu yang kami cegah," terang Fahmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam foto tersebut terlihat spanduk JK-Wiranto yang dirusak, tetapi spanduk sebelahnya (spanduk SBY-Boediono) tidak dirusak.
(her/iy)










































