"Bukan soal digubris atau tidak, penegakan hukum kan standarnya hukum," ujar Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2009) malam.
Menurut Susno, pihak kepolisian telah melakukan uji materil dan dan juga uji formal terhadap laporan dari Bawaslu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karenanya, sambung Susno, jika semuanya tidak memenuhi syarat di atas maka pihak kepolsian akan mengembalikan laporan tersebut ke bawaslu. "Kalau semua tidak terbukti ya mau tak mau kita tolak," pungkasnya.
(fiq/ndr)











































