"Mahkamah menyatakan dalil-dalil pemohon sebagian dikabulkan," kata Ketua MK Mahfud, di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (22/6/2009).
Banyaknya permohonan yang dikabulkan, karena bukti-bukti yang diajukan PPP cukup kuat. Oleh karenanya, hakim konstitusi yang menilai isi dari permohonan PPP, sulit untuk mengelak.
"Saya kira keadilan di MK bukan tergantung hebatnya seorang lawyer tapi karena fakta-fakta yang mendukung," ujar Ketua Bidang Advokasi PPP Ahmad Yani kepada detikcom.
Dengan putusan ini, PPP berpeluang menambah jumlah kursinya di Senayan. Satu kursi berasal dari dapil Jawa Tengah IX dan satu kursi lainnya dari sapil Sumsel 1.
"Sehingga ada (penambahan) 2 kursi DPR RI dan 2 kursi DPRD Provinsi sisanya Kabupaten," jelas Ahmad.
Ahmad menjelaskan, banyaknya permohonan yang diterima hakim MK lantaran PPP telah mempersiapkan materi permohonan jauh-jauh hari. Disamping itu, PPP juga telah memberikan pembekalan hukum kepada timnya.
"Kita tidak punya kiat-kiat khusus (untuk menang), tapi kami memang mempersiapkan diri seperti advokasi di bidang hukum sehingga saat sengketa dibuka kami telah siap dengan pengajuannya," tandasnya.
Sedangkan Partai Gerindra harus puas dengan putusan MK yang hanya mengabulkan satu permohonan dari 20 kasus. Putusan itu pun tidak bisa mengubah perolehan kursi Gerindra untuk DPR.
"Mau tidak mau kita harus menerima hasil ini," kata Kuasa Hukum Partai Gerindra Mahendradatta.
(ape/ndr)











































