Uang Tak Cukup, Gugatan Pemilu Rp 1 T Batal Didaftarkan

Uang Tak Cukup, Gugatan Pemilu Rp 1 T Batal Didaftarkan

- detikNews
Senin, 22 Jun 2009 22:31 WIB
Uang Tak Cukup, Gugatan Pemilu Rp 1 T Batal Didaftarkan
Medan - Gugatan perdata senilai Rp 1 triliun yang dilayangkan koalisi 24 partai politik asal Nias Selatan (Nisel) akhirnya batal didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Alasannya utusan perwakilan penggugat tidak membawa uang cukup untuk membayar biaya pendaftaran perkara Rp 912 ribu.

Kekecewaan terpancar jelas dari wajah Ebenezeh Hia, utusan perwakilan koalisi 24 partai politik asal Nisel. Setelah menunggu lebih satu jam, pihak yang sebelumnya ditugasi membawa uang pembayaran biaya pendaftaran perkara, tak kunjung tiba di PN Medan, Senin (22/6/2009).

Apalagi setelah dihubungi lewat telepon genggam, pembawa uang dikabarkan terkendala tiba tepat waktu di PN Medan, sementara kantor Cabang Pembantu BRI di PN Medan akan tutup tepat pukul 17.00 WIB. Akibatnya, berkas perkara yang semula telah diterima petugas kasir perdata PN Medan dan telah dibuatkan kuitansinya, terpaksa membatalkan pendaftaran gugatan karena biaya pendaftaran belum dibayarkan.

"Apa boleh buat, gutatan terpaksa didaftarkan ulang esok hari. Teman kita yang membawa uang tidak datang. Katanya ada kendala di jalan," kata Ebenezer kesal.

Menurut Ebenezer, gugatan perdata tersebut dilayangkan karena KPU Pusat, KPUD Sumatera Utara (Sumut), KPUD Kabupaten Nias Selatan dan Panwaslu Nias Selatan, telah merugikan seluruh caleg pada pemilu legislatif 9 April lalu hingga terkendala untuk dilantik, termasuk para caleg yang gagal duduk padahal telah menghabiskan dana tidak sedikit.

Secara rinci, Ebenezer mengatakan, dalam gugatan perdata tersebut, para tergugat satu hingga empat digugat dengan nilai material Rp 2,5 miliar dan immaterial mencapai Rp 1 triliun.

"Satu triliun kita anggap pantas karena masyarakat Nias Selatan telah dirugikan akibat adanya kecurangan dan penggelembungan suara pada penghitungan suara legislatif lalu,"Β  tegas Ebenezer.

Gugatan Rp 1 triliun ini merupakan buntut dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pemilu legislatif di Nisel harus diulang karena dinilai sarat kecurangan. Dampak keputusan ini, sembilan calon DPR RI terpilih, lima calon anggota DPRD Sumut dan 30 calon anggota DPRD Kabupaten Nisel, terkendala dilantik menunggu hasil penghitungan suara pemilu ulang nantinya.

(rul/ndr)


Berita Terkait