"Mahkamah menilai bahwa dalil-dalil Pemohon beralasan, permohonan telah dikabulkan berdasarkan Putusan Nomor 74-80-94-59-67/PHPU.C-VII/2009 bertanggal 11 Juni 2009," ujar Hakim Harjono di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2009).
Sebelumnya, putusan KPUD Jatim telah membagi sisa 5 kursi dari penghitungan tahap III berdasarkan sisa suara dari dapil-dapil yang hanya memiliki sisa suara. KPUD Jatim membagi kelima kursi tersebut kepada Partai Gerindra, PAN, Hanura, PKS, dan Demokrat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kursi itu milik Bapak Malik Haramain," kata kuasa hukum PKB Ace Kurnia kepada detikcom.
Dari 28 permohonan yang diajukan PKB hanya 2 yang dikabulkan oleh MK. Selain kasus pada dapil Jatim II MK juga mengabulkan permohonan di dapil langkat II yang menyatakan perolehan PKB diatas PDS dan PKPB.
(ape/ndr)











































