PKB Otomatis Raih Satu Kursi DPR

Penghitungan Tahap III

PKB Otomatis Raih Satu Kursi DPR

- detikNews
Senin, 22 Jun 2009 19:33 WIB
 PKB Otomatis Raih Satu Kursi DPR
Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara otomatis mendapat tambahan satu kursi dari dapil Jawa Timur II. Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan penghitungan sisa suara tahap ketiga merujuk pada putusan MK sebelumnya.

"Mahkamah menilai bahwa dalil-dalil Pemohon beralasan, permohonan telah dikabulkan berdasarkan Putusan Nomor 74-80-94-59-67/PHPU.C-VII/2009 bertanggal 11 Juni 2009," ujar Hakim Harjono di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2009).

Sebelumnya, putusan KPUD Jatim telah membagi sisa 5 kursi dari penghitungan tahap III berdasarkan sisa suara dari dapil-dapil yang hanya memiliki sisa suara. KPUD Jatim membagi kelima kursi tersebut kepada Partai Gerindra, PAN, Hanura, PKS, dan Demokrat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan putusan MK sebelumnya, penghitungan sisa suara tahap ketiga adalah sisa suara dari semua dapil di provinsi yang bersangkutan dan bukan hanya dari dapil-dapil yang memiliki sisa kursi untuk diangkat pada penghitungan tahap III. Sedangkan calon anggota legislatif yang berhak menjadi anggota DPR dari hasil penghitungan tahap III tersebut adalah calon anggota legislatif dari dapil-dapil yang memiliki sisa kursi untuk diangkat dalam penghitungan tahap III.

"Kursi itu milik Bapak Malik Haramain," kata kuasa hukum PKB Ace Kurnia kepada detikcom.

Dari 28 permohonan yang diajukan PKB hanya 2 yang dikabulkan oleh MK. Selain kasus pada dapil Jatim II MK juga mengabulkan permohonan di dapil langkat II yang menyatakan perolehan PKB diatas PDS dan PKPB.

(ape/ndr)


Berita Terkait