Pihak pelapor adalah Ketua Perhimpunan Peduli Indonesia (PPI) Agust Budi Prasetyo Hadi selaku penanggung jawab lapangan Gerakan 1 Putaran. Laporan disampaikannya langsung ke kantor Bawaslu, Jl Thamrin, Jakarta, Senin (22/6/2009).
"Kami pelajari dulu kasusnya, kalau ini pidana pemilu, kami akan tindaklanjuti dengan meneruskannya ke polisi. Kalau hanya pelanggaran administratif, kami teruskan ke KPU. Tapi kalau pidana umum maka bukan urusan Bawaslu, harusnya melapor ke polisi," ujar Agustiani Tio, anggota Bawaslu, usai menerima laporan PPI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai barang bukti, Agust meyerahkan sebuah foto berita poster bermasalah itu yang diguntingnya dari harian Warta Kota. Tidak ketinggalan contoh spanduk yang di dalamnya mencantumkan potret Denny JA dengan tulisan berbunyi 'Ayo Sukseskan Pilrpes 1 Putaran, Mari Kita Dukung Pasangan Nomer 1'.
"Kami tidak menuduh pihak manapun (sebagai pemasang spanduk). Ini bertentangan dengan hasil survei sehingga perlu diklarifikasi agar publik mendapatkan informasi yang benar. Kami merasa Bawaslu yang berpotensi mengusut hal ini," jelasnya.
Agust tidak secara rinci menyebut hasil survei yang dimaksudnya. Berbagai jajak pendapat yang digelar lembaga suvei berbeda-beda menyimpulkan pasangan SBY-Boediono bisa memenangi Pilres dalam 1 putaran. Indikasinya adalah elektabilitas yang mencapai di atas 50%, jauh mengungguli dua kompetitornya.Β Β
Hasil jajak pendapat LSI yang diumumkan sepekan silam menyebut elektabilitas SBY-Boediono mencapai 70%. Denny JA pula yang giat mengkampanyekan 'Gerakan Pilpres 1 Putaran' sebagai bentuk dukungannya kepada SBY-Boediono.
(lh/iy)











































