"Bahwa dari hasil penghitungan Mahkamah terbukti adanya penggelembungan yang dilakukan untuk Partai Golkar sebesar 3.302 suara berdasarkan Formulir C1 dan Model DA-B," ujar Hakim Arsyad Sanusi di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2009).
Seharusnya perolehan suara Partai Golkar yang semula berjumlah 50.696 setelah dikurangi 3.302 menjadi 47.394 suara saja. Sedangkan, Partai Hanura yang ditetapkan memiliki 47.516 suara masih lebih besar dari sisa suara Partai Golkar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena itu kita bisa kehilangan satu kursi atas nama Sam Abbas," kata Viktor.
Sedangkan, Kuasa Hukum Partai Hanura Gusti Randa menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, nama caleg yang berpeluang untuk mendapatkan kursi tersebut adalah Dewi Yasin Limpo.
"Adik Gubernur Sulsel," kata Gusti.
(ape/ken)











































