Satu Kursi Golkar di DPR Terancam Batal

MK Kabulkan Permohonan Hanura

Satu Kursi Golkar di DPR Terancam Batal

- detikNews
Senin, 22 Jun 2009 15:20 WIB
Satu Kursi Golkar di DPR Terancam Batal
Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Partai Hanura. Salah satunya adalah menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 255/Kpts/KPU/TAHUN 2009 tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR untuk dapil Sulawesi Selatan sepanjang Kabupaten Gowa, Kabupaten Takalar, dan Kabupaten Jeneponto.

"Bahwa dari hasil penghitungan Mahkamah terbukti adanya penggelembungan yang dilakukan untuk Partai Golkar sebesar 3.302 suara berdasarkan Formulir C1 dan Model DA-B," ujar Hakim Arsyad Sanusi di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2009).

Seharusnya perolehan suara Partai Golkar yang semula berjumlah 50.696 setelah dikurangi 3.302 menjadi 47.394 suara saja. Sedangkan, Partai Hanura yang ditetapkan memiliki 47.516 suara masih lebih besar dari sisa suara Partai Golkar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan putusan ini maka satu kursi DPR partai Golkar terancam batal. Kuasa Hukum Partai Golkar Viktor Nadapdap menilai putusan ini telah merugikan kadernya.

"Karena itu kita bisa kehilangan satu kursi atas nama Sam Abbas," kata Viktor.

Sedangkan, Kuasa Hukum Partai Hanura Gusti Randa menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, nama caleg yang berpeluang untuk mendapatkan kursi tersebut adalah Dewi Yasin Limpo.

"Adik Gubernur Sulsel," kata Gusti.

(ape/ken)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads