Ketua Tim Kampanye Mega-Prabowo Wilayah Riau, Suryadi Khusaini, mengungkapkan hal itu dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (21/06/2006) di Pekanbaru. Menurutnya, kampanye SBY yang dilakukan pada Sabtu (19/06/2009) lalu telah melanggar jadwal yang telah ditetapkan KPU.
"Kami memiliki bukti lengkap dan kuat bahwa kunjungan dinas Presiden, digunakan SBY untuk melaksanakan kampanye yang bertempat di Stadion Tertutup Hall A Gelanggang Olahraga Rumbai. Padahal, untuk wilayah Riau tanggal 20 Juni itu merupakan jadwal kampanyenya Megawati-Prabowo," kata Suryadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal 213 UU Nomor 42 Tahun 2008 junto Peraturan KPU tentang pelanggaran jadwal kampanye, dengan ancaman 6-12 bulan kurungan. Ini pelanggaran kategori berat, karena dengan sengaja merampas jadwal kampanye capres lain. Saya yakin sekali kalau Pak SBY dan timnya mengetahui kalau hari itu bukanlah jadwal untuk kampanye di Riau," kata Suryadi.
Suryadi mengatakan, pelanggaran jadwal kampanye tersebut, merupakan momentum bagi rakyat untuk membuktikan bahwa SBY adalah orang yang taat hukum atau sebaliknya. "Buktikan hukum itu berlaku untuk semuanya, tanpa ada kecuali," kata Suryadi.
Sementara itu, Ketua Pokja Pengawasan, Panwaslu Riau, Edi Syarifudin mengatakan, pihaknya akan mempelajari masalah ini dalam waktu tiga hari kedepan. Selanjutnya pihaknya akan melakukan
pembahasan untuk dibawa dalam rapet pleno.
"Kita masih akan membahas masalah ini, dari sana nanti baru ada hasil pleno apakah kasus ini akan dilaporkan ke penegak hukum terpadu apa tidak. Jadi semuanya tergantung pembahasan kita nanti," kata Edi.
(cha/djo)











































