"Iklan itu jelas menguntungkan capres SBY. Padahal dana iklannya berasal dari uang negara," kata Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti kepada detikcom, Minggu (21/6/2009).
Rangkuti menambahkan, sebenarnya banyak sekali pelanggaran yang dilakukan incumbent, misalnya pidato dukungan yang dilakukan di Istana Kepresidenan. Padahal, kata Rangkuti, cara seperti itu menyalahi aturan, karena menggunakan fasilitas negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Pasal 42 UU No 42/2008 disebutkan bahwa kampanye yang mengikutsertakan pejabat negara tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya kecuali fasilitas pengamanan sesuai peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti kampanye.
Sementara dalam Pasal 44, pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap salah satu calon.
(zal/irw)










































