"Menurut saya tidak terlalu pas debat diselingi iklan, apalagi publik tahu debat itu dibiayai negara. Itu kan blocking time yang biayanya ditanggung negara," kata Koordinator Komite Pemilih (Tepi) Indonesia, Jeirry Sumampow, saat dihubungi detikcom, Sabtu (20/6/2009).
Menurut Jeirry, seharusnya anggaran yang disediakan KPU mencukupi untuk pembiayaan debat tanpa stasiun TV menyertakan iklan komersial. Dalam hal ini publik juga perlu tahu seperti apa kontrak yang terjalin antara KPU dengan stasiun TV.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jeirry menambahkan, jika pun secara teknis memang dibutuhkan jeda untuk memberi waktu kepada para capres dan moderator beristirahat, maka iklan yang ditampilkan tidak seharusnya bersifat komersial. KPU lebih baik menampilkan iklan pilpres atau profil para capres sehingga akan menjadi bagian sosialisasi kepada masyarakat.
"Ini lebih bagus untuk sosialisasi pemilu. Karena saat itu kan momentum di mana mata seluruh rakyat Indonesia menghadap ke televisi," papar Jeirry.
Dalam pasal 39 ayat (2) Undang-undang Nomor 42 tahun 2009 tentang Pilpres disebutkan, debat capres-cawapres diselenggarakan oleh KPU dan disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik. Ayat (7) pasal yang sama menyebutkan, pembiayaan debat capres-cawapres dibebankan kepada APBN.
(sho/gah)











































