"Supaya dana kampanye tidak disusupi dana-dana gelap serta dana asing PPATK dan Bawaslu harus meneliti penerimaan dan pembelanjaan yang dilakukan tim sukses masing-masing pasangan," jelas Roy Salam, Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) kepada detikcom, Jumat (18/6/2009).
Masuknya dana asing atau dana ilegal itu, kata Roy, diduga akan melalui tim sukses, relawan maupun lembaga pencitraan. Dari ketiga saluran ini KPU, Bawaslu maupun PPATK harus melakukan audit khusus untuk menyelidikinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika itu berupa barang harus dikonversi dulu berapa kalau di rupiahkan. Setelah itu disesuaikan dengan Undang-Undang (UU)," jelasnya.
Dalam UU Pemilu disebutkan, donasi dana kampanye yang diperbolehkan adalah Rp 1 miliar untuk perorangan dan Rp 5 miliar untuk perusahaan.
Tapi yang terjadi, kata Roy, banyak perusahaan yang profitnya tidak seberapa namun mampu menyumbang miliaran rupiah.
Sementara pengamat perpajakan Darussalam menyatakan, untuk menyelidiki adanya dana asing maupun dana ilegal, kantor pajak harus melakukan audit terhadap lembaga pencitraan. Sebab, perusahan publik relation (PR) tersebut merupakan obyek pajak.
"Perusahaan PR masuk dalam lingkup Pasal 22 atau PPh Pasal 22. Sehingga harus diaudit untuk ditetapkan berapa besaran pajaknya," jelas Darussalam.
Menurut Darussalam, audit pajak merupakan salah satu upaya untuk mengetahui seberapa besar dana yang dikelola lembaga PR tersebut.
Lembaga-lembaga pencitraan yang saat ini meramaikan pilpres 2009 antara lain Fox Indonesia yang dikelola Rizal Mallarangeng dan Johan Foundation milik Johan O Silalahi.
(zal/yid)











































