Jakarta - Pejabat BUMN yang menjadi tim kampanye pasangan capres-cawapres tertentu, berpotensi menimbulkan potensi korupsi. Untuk itu, KPK diminta untuk terus mengawasi aliran dana kampanye setiap pasangan.
"PPATK dan KPK harus mendeteksi aliran dana dari BUMN kepada pasangan calon," kata Kordiv Kepemiluan SIGMA Indonesia Said Salahuddin saat dihubungi lewat telepon, Kamis (18/6/2009).
Rekening kampanye setiap pasangan calon juga harus terus diawasi. Termasuk tim kampanye di pasangan capres-cawapres di tingkat nasional dan daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Said, melaporkan pejabat BUMN yang masuk tim kampanye juga dinilai tidak cukup. Bawaslu harus terus memperketat pengawasan dan tidak segan-segan untuk melaporkan anggota tim sukses pasangan tertentu yang mengikutsertakan pejabat BUMN.
"Bawaslu harus tetap memprosesnya," tutupnya.
Β
(mad/her)