"Apabila sampai batas waktu yang ditentukan belum jadi, maka saya akan mengeluarkan Perppu untuk mendukung pengesahan RUU Pengadilan Tipikor," kata SBY dalam debat capres di studio Trans TV, Jl Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2009).
Apa yang disampaikan SBY ini ternyata didukung JK. Dia yang diberi kesempatan berbicara setelah SBY pun sepakat adanya Perppu.
"Memang batasnya 19 Desember, kali ini saya sependapat dengan Pak SBY karena yang bisa membuat Perpu ya Pak SBY," ujarnya.
Bagaimana dengan Mega? Dia mengatakan Undang-undang yang ada dapat digunakan dulu jika RUU Pengadilan Tipikor tidak selesai.
(Rez/iy)











































