"Pemerintah dan DPR tidak ingin lapindo dapat gratisan, makanya tidak semua
diambil alih pemerintah," kata Cak Imin di sela-sela Rapat Dengat Pendapat (RDP) antara DPR dengan Lapindo Brantas dan Minarak Lapindo Jaya, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2009).
Menurut Cak Imin, peraturannya sebenarnya tidak bermasalah. Masalah utamanya adalah pelunasan uang ganti rugi yang belum kunjung usai.
"Peraturannya tidak bermasalah, eksekusinya yang bermasalah, eksekusinya
Lapindo belum mampu menyelesaikan," keluh Cak Imin.
Mengenai usulan PDIP untuk meminta dekrit presiden, Cak Imin tidak
sependapat. Menurutnya hanya memerlukan Peraturan Presiden (perpres) saja.
"Dekrit itu tergantung masalahnya, untuk masalah ini saya kira tidak harus
dekrit, perpres saja, karena pembayaran juga jalan terus," tegasnya.
Hasil RDP antara DPR dengan stakeholder penanganan lumpur Lapindo berhasil menyepakati perubahan Perpres no 49 tahun 2008 untuk mempercepat pembayaran ganti rugi dan menambah daerah yang terkena ganti rugi.
(van/anw)











































