dan panduan praktik survei dan lembaga survei. Kode etik ini dibuat untuk
menjamin kredibilitas dan independensi lembaga survei.
Peluncuran dilakukan di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis
(18/6/2009). Hadir dalam acara tersebut antara lain Ketua Dewan Harian
Persepi Andrinof Chaniago, Ketua Dewan Etik Persepi Heri Wijayanto, dan Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari.
"Kebetulan kode etik ini diselesaikan bersamaan dengan suasana agak heboh
sehingga ada dugaan ini reaktif. Saya bilang itu keliru karena kode etik
ini adalah mandat dari Munas pada akhir Januari lalu," kata Andrinof.
Menurut Andrinof, lembaga survei tidak harus independen dalam hal
finansial. Sebab tidak mungkin sebuah lembaga yang harus beroperasi dengan
melibatkan banyak orang itu tidak bergantung pada keuangan lembaga tertentu.
Namun begitu, yang harus dijaga adalah independensi dari segi
metodologinya. "Yang kita tuju adalah independensi dalam mengerjakan survei, bukan soal independensi dalam hal pembiayaan. Yang penting adalah lembaga survei tidak boleh dipengaruhi oleh lembaga yang membiayai," terang Andrinof.
Dia menerangkan, penegakan kode etik bagi lembaga survei adalah sangat
penting. Sebab lembaga survei bekerja berdasarkan prinsip-prinsip imiah. "Tidak ada toleransi untuk pelanggaran kode etik dalam suatu kegiatan ilmiah, termasuk survei," tegas Andrinof.
Guna menegakkan kode etik, asosiasi lembaga survei yang menaungi 22
lembaga ini memiliki Dewan Etik yang terdiri dari 5 orang. Mereka adalah Heri Wijayanto (Statistik Institut Pertanian Bogor), Dedi Nur Hidayat (Komunikasi UI), Hamdi Muluk (Psikologi UI), Saiful Mujani (Politik UIN), dan Muhammad Husain (independen).
Jika pelanggaran kode etik melibatkan salah satu anggota Dewan Etik, maka
yang bersangkutan tidak berhak ikut memutuskan. Untuk sementara dia harus
dikeluarkan dari keanggotaan Dewan Etik.
Dalam kode etik yang terdiri dari 38 pasal ini diatur berbagai hal
seperti tanggung jawab peneliti dan/atau organisasi, tanggung jawab sumber dana, aturan publikasi hasil survei, perlindungan terhadap responden, dan lain-lain.
(sho/anw)











































