"Golkar akan mengajukan klarifikasi ke MK bahwa Golkar tidak pernah jadi pemohon," kata Wakil Sekjen DPP Golkar Rully Chairul Azwar di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2009).
Dalam amar putusan MK nomor 74-80-94-59-67/PHPU.C-VII/2009 tersebut, tertulis 5 parpol sebagai pemohon, yakni PKB, PAN, Golkar, Gerindra, dan PPP. Nama Ketum Jusuf Kalla dan Sekjen Sumarsono juga tercantum di sana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara yang dimaui MK adalah, pada penghitungan tahap ketiga, seluruh sisa suara dari seluruh dapil ditarik ke provinsi untuk dicari BPP baru. Sementara cara yang kemarin dipakai KPU adalah hanya sisa suara dari dapil yang memiliki sisa kursi saja yang ditarik ke provinsi.
Menurut Rully, jika MK mengatakan tidak mengubah peraturan KPU, berarti cara yang dipakai adalah cara KPU. Dan menurutnya KPU telah benar dalam melaksanakan Peraturan Nomor 15 tersebut. Sedangkan jika MK menghendaki KPU memakai cara yang dimaui MK, maka otomatis KPU harus mengubah peraturan terlebih dulu.
"Dan untuk itu peraturan KPU harus dijudicial review ke Mahkamah Agung (MA)dulu. Karena itu bukan kewenangannya MK," kata Rully.
(sho/yid)










































