Mabes Polri Siap Beri Penjelasan SP3 Laporan Bawaslu ke DPR

Mabes Polri Siap Beri Penjelasan SP3 Laporan Bawaslu ke DPR

- detikNews
Kamis, 18 Jun 2009 15:01 WIB
Mabes Polri Siap Beri Penjelasan SP3 Laporan Bawaslu ke DPR
Jakarta - Mabes Polri telah mengeluarkan surat  Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait Silaturahmi Nasional Koalisi SBY-Boediono di PRJ Kemayoran 30 Mei 2009. Mabes Polri siap memberikan keterangan di Komisi III DPR.

"Mana pernah tak bersedia kalau Komisi III yang mengundang," kata Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Susno Duadji, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2009).

Susno juga membantah pernyataan yang menyebutkan polisi tidak bersifat profesional karena menghentikan penyidikan kasus tersebut. "Polisi itu sangat profesional, sejak lahir tugasnya menyidik kalo mereka kan baru menganalisis," kata Jendral Bintang Tiga tersebut.

Pada Rabu 17 Juni 2009, Mabes Polri mengeluarkan SP3 atas laporan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pemilu oleh pasangan SBY-Boediono. Menurut penyidik Polri, unsur tindak pidana pemilu yang dilaporkan Bawaslu tidak terpenuhi. Silatnas yang dilakukan koalisi parpol pendukung SBY-Boediono bersifat internal sehingga tidak bisa dikatakan telah melanggar pasal 213 UU 42/2008 tentang Pilpres.

(ddt/aan)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini