"Mana pernah tak bersedia kalau Komisi III yang mengundang," kata Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Susno Duadji, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2009).
Susno juga membantah pernyataan yang menyebutkan polisi tidak bersifat profesional karena menghentikan penyidikan kasus tersebut. "Polisi itu sangat profesional, sejak lahir tugasnya menyidik kalo mereka kan baru menganalisis," kata Jendral Bintang Tiga tersebut.
Pada Rabu 17 Juni 2009, Mabes Polri mengeluarkan SP3 atas laporan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pemilu oleh pasangan SBY-Boediono. Menurut penyidik Polri, unsur tindak pidana pemilu yang dilaporkan Bawaslu tidak terpenuhi. Silatnas yang dilakukan koalisi parpol pendukung SBY-Boediono bersifat internal sehingga tidak bisa dikatakan telah melanggar pasal 213 UU 42/2008 tentang Pilpres.
(ddt/aan)










































