Menurut data yang diperoleh LBH APIK, tahun 2008 total KDRT mencapai 57 kasus. Sementara 2009 sampai Juni mencapai 49 kasus.
"Itu masih fenomena yang terungkap. Yang tidak mau lapor dan tidak mau melapor banyak sekali," kata Direktur LBH APIK Estu Rakhmi pada jumpa pers di Matraman, Jakarta Timur, Kamis (18/5/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prosesnya sangat rumit. Baik sipil PNS maupun TNI/Polri selalu dipingpong, lapor atasan, provos, diminta damai dan sebagainya," imbuhnya memberi contoh.
Dari kasus 2009, 11 kasus dilakukan oleh polisi, PNS mencapai 22 kasus, TNI (9 kasus), pensiunan PNS (6 kasus) dan hakim (1 kasus). Angka penyelesaian 1 kasus yakni 1 anggota Polresta Jakarta Timur dengan sanksi mutasi ke daerah.
"Yang tersulit kalau dilakukan oleh anggota TNI. Karena hukum mereka militer di Mahkamah Militer, sementara si istri sipil di pengadilan negeri," papar Estu.
(Ari/nrl)











































