"Ketika isi iklan Mega-Prabowo mengkritisi kebijakan pemerintah atau capres lain sih tidak apa-apa. Tapi asal tidak menampilkan gambar atau foto capres lain," ujar Manajer Humas SCTV Budi Darmawan ketika dihubungi detikcom, Kamis (18/6/2009).
Budi mengatakan, ada salah satu gambar capres incumbent dalam iklan yang tidak ditayangkan SCTV itu. Pihaknya menilai hal itu menyalahi kode etik periklanan dan beberapa peraturan yang mengatur Kampanye Pilpres seperti UU Perfilman, PP tentang Sensor Film, UU Penyiaran dan UU Pilpres.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan perlakuan seperti ini juga ditujukan bagi tim kampanye semua capres yang memasang iklan di pihaknya. Budi menambahkan, tidak hanya Mega-Prabowo, iklan capres JK-Wiranto dan SBY-Boediono juga pernah tidak bisa ditampilkan.
"Pak JK-Wiranto juga ada yang kita kembalikan. Ada permintaan kubu SBY minta di slot tertentu juga pernah nggak kita penuhi. Kalau kita mau terima duit saja gampang kan, nggak perlu seperti itu. Kita nggak pandang bulu," ujarnya.
Kendati iklan itu sudah lulus dari Lembaga Sensor Film (LSF), mekanisme yang dijalankan SCTV merupakan mekanisme sensor internal agar iklan yang ditayangkan tidak melanggar peraturan yang ada.
"Kalau ada apa-apa kita kan yang ditegur KPI. Dan sanksinya berat, bisa sampai dicabut izinnya," imbuh dia.
Hingga hari ini, lanjut Budi, masih ada iklan Mega-Prabowo yang tetap ditayangkan. Slotnya sesuai dengan perjanjian awal.
(nwk/iy)











































