Penculik Anak Didakwa Curi Ponsel

Penculik Anak Didakwa Curi Ponsel

- detikNews
Rabu, 17 Jun 2009 16:21 WIB
Jakarta - Kasus rebutan anak pasangan suami istri Alvin-Sely memasuki tahap persidangan. Anehnya Alvin yang dilaporkan menculik anak, justru dijerat dengan pasal tentang pencurian dan memasuki pekarangan tanpa ijin.

Penggunaan pasal-pasal tersebut disampaikan oleh Jaksa Ibnu Suud dalam sidang pertama kasus tersebut. Sidang berlangsung di PN Jakarta Timur, Jl Pulomas Selatan, Jakarta, Rabu (16/6/2009).

"Terdakwa telah memenuhi pasal 363 tentang pencurian dengan kekerasan, pasal 336 tentang perbuatan tidak menyenangkan, pasal 365 pencurian dengan kekerasan, 406 pengerusakan dan 167 masuk pekarangan tanpa ijin," papar jaksa penuntut dalam dakwaannya.

Atas dakwaan dengan ancama hukuman 5 tahun penjara ini, Alvin langsung saja menolaknya. Menurutnya dia tidak menculik Kate Victoria (1 th), melainkan hanya menjemputnya dari Seli yang menguasai secara tidak sah putri semata wayang mereka.

"Tidak cukup bukti ancaman yang dituduhkan. Masak saya ditu
Kasuduh curi ponsel yang hanya Rp 700 ribu harganya? Saya ke sana untuk menjemput anak saya. Masak dilarang? Mau jadi apa negara ini," sergah Alvin.

Beberapa waktu lalu, pasutri Alvin-Sely terlibat cekcok rumah tangga. Seli lalu pergi sambil membawa serta Kate Victoria Liem, putri pertama hasil pernikahan mereka.

Bersama 4 orang polisi, Alvin kemudian balik mengambil Kate dari kediaman Seli. Tapi saat itu Alvin memasuki rumah dengan memanjat pagar dan membuat kerusakan. Kebetulan bersamaan dengan itu ada ponsel yang hilang di rumah tersebut.

(lh/iy)


Berita Terkait