"Kami datang untuk memenuhi undangan dari Bawaslu. Untuk klarifikasi adanya komisioner BUMN yang masuk tim kampanye," ujar Syamsul di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2009).
Fahmi dan Syamsul datang ke Bawaslu pukul 16.50 WIB.
Sebelumnya Bawaslu telah memeriksa Komisaris Pertamina Umar Said. Umar masuk dalam tim kampanye SBY-Boediono.
Anggota Bawaslu Wirdianingsih mengatakan, pihaknya telah mengklarifikasi sekretaris tim kampanye SBY-Boediono Marzuki Ali. Namun Umar mengaku tidak mengetahui namanya dimasukkan dalam tim kampanye.
"Umar Said datang sendiri. Hasil klarifikasi dia menyatakan sama sekali tidak tahu kalau namanya dimasukkan dalam tim kampanye," jelasnya.
Dalam UU No 42/2008 pasal 217 tentang Pilpres menyatakan setiap pejabat BUMN atau BUMD yang ikut serta sebagai pelaksana kampanye terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan, paling lama 24 bulan. Denda paling sedikit Rp 25 juta paling banyak Rp 50 juta.
(nik/iy)











































