Larangan pejabat BUMN menjadi anggota tim kamapnye terdapat dalam pasal pasal 41 ayat (2) UU Pilpres. Sejauh ini Bawaslu belum menemukan pejabat BUMN yang diduga menjadi tim kampanye Mega-Prabowo.
Berikut data pejabat BUMN yang diduga menjadi tim kampanye sebagaimana
disampaikan Bawaslu, Rabu (17/6/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Achdari, Ketua Dewan Pengawas Peruri/Wakil Ketua Dewan Pakar
2. Soeprapto, Komisaris Independen Indosat/Koordinator Pembinaan dan
Penggalangan, Saksi
3. Max Tamaela, Komisaris Hutama Karya/Anggota Pembinaan dan Penggalangan, saksi
4. Dedi Prajipto, Komisaris Wijaya Karya/Anggota Pembinaan dan Penggalangan, Saksi
5. Effendi Rangkuti, Komisaris Kimia farma/Anggota Korwil VI
6. Yahya Ombara, Komisaris Kereta Api/Anggota Korwil IV
7. Umar Said, Komisaris Pertamina/Anggota Dewan Pakar
8. Sulatin Umar, Ketua Dewan Pengawas Bulog/Anggota Dewan Pakar
9. Raden Pardede, Komisaris Utama Perusahaan Pengelola Aset (PPA)/Anggota
Koordinator Media
Tim Kampanye Bayangan SBY-Boediono
1. Suratto Siswohardjo, Komisaris Angkasa Pura II/Ketua Gerakan Pro SBY
2. Jend (Pol) Purn Sutanto, Komisaris Utama Pertamina/Wakil Ketua Gerakan Pro SBY
3. Sardan Marbun, Komisaris PTPN III/Ketua Tim Romeo
4. Muchayat, Deputi Meneg BUMN dan Komisaris Mandiri/Ketua Barindo
5. Aam sapulete, Komisaris PTPN VII/Ketua Jaringan Nusantara
6. Harry Sebayang, Komisaris PTPN III/Jaringan Nusantara
7. Andi Arief, Komisaris PT Pos Indonesia/Jaringan Nusantara
8. Rully Charis, Anggota Koordinator Media.
Tim Kampanye Resmi JK-Wiranto
1. Tanri Abeng, Komisaris Utama Telkom/Dewan Penasehat
2. Fadhil Hasan, Komisaris PTPN XI/Anggota Tim Kajian
3. Rekson Silaban, Komisaris Jamsostek/Wakil Koordinator Penggalangan
Pekerja,tani, dan nelayan
4. Sumarsono, Komisaris Pertamina/Dewan Pengarah
5. Abdul Razak Manan, Komisaris Pelindo I, Anggota Tim Kajian (sho/irw)











































