"Landasan hukum keterlibatan pejabat BUMN dalam kampanye pilpres ada di UU pilpres. Ini lain dengan kampanye pileg yang memang diatur dalam UU BUMN," kata Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu.
Hal itu dia katakana usai rapat koordinasi pengawasan pemilu antara Bawaslu dengan KPU, Depdagri, Kementerian BUMN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, TNI, dan Polri di Hotel Sahid, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (17/6/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ada kekosongan hukum di UU BUMN untuk pilpres. Kalau di pileg memang ada aturannya, bahkan sangat tegas, jadi kita bisa memberi sanksi," tutur Said.
Kementerian BUMN telah memberikan data semua pejabat BUMN kepada Bawaslu. Mereka tinggal menunggu dari Bawaslu siapa saja pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran dengan menjadi tim kampanye.
"Untuk sanksi internal kita tunggu hasil dari Bawaslu," kata Said.
Kementrian BUMN telah jauh hari membuat kesepakatan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang siapa yang dimaksud sebagai pejabat negara di BUMN. Mereka adalah pejabat yang diharuskan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yakni komisaris, direksi, dan pejabat setingkat di bawah direksi.
(sho/ken)










































