"Kita netral, tidak berpihak pada siapa pun. Saya pertanggungjawabkan," tegas Kapolri Bambang HD di Auditorium PTIK, Jl Sultan Tiryasa, Jakarta, Rabu (17/6/2009).
Berdasar hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, kasus yang Bawaslu laporkan tersebut tidak memenuhi unsur teknis formil dan materiil. Seperti tanggal pelaporan serta kriteria pelanggaran jadwal kampanye Pilpres sebagaimana diatur dalam pasal 190 dan 213 UU Pilpres.
"Ini tidak (dipenuhi). Hal ini dijelaskan oleh saksi dari TVRI dan Metro TV. Untuk teknisnya Kabareskrim akan menjelaskannya sore ini," tandasnya.
(lh/iy)











































