"Pada tingkat bawah, PNS yang tidak memiliki jabatan sering menjadi bulan-bulanan sehingga tidak netral. Padahal mereka melakukan itu karena tekanan dari pimpinan instansi masing-masing. Ada istilah balas jasa atau balas dendam," kata anggota Bawaslu Wahidah Suaib.
Hal itu dikatakan Wahidah di sela-sela rapat koordinasi pengawasan pemilu antara Bawaslu dengan KPU, Depdagri, Kementerian BUMN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, TNI, dan Polri di Hotel Sahid, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (17/6/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Wahidah, sebenarnya di internal masing-masing lembaga sudah ada aturan terkait pejabat yang menjadi tim kampanye. Karena itu Bawaslu mengaharapkan selailn sanksi pidana pemilu yang diurus oleh Bawaslu, pejabat yang melanggar aturan kampanye diharapkan akan dikenai sanksi oleh lembaga masing-masing.
Dari pertemuan itu diharapkan akan terjalin kesepakatan bersama di level atas yang akan diumumkan ke public sehingga para pejabat di bawah sadar bahwa atasan mereka saling bekerja sama untuk mengawasi. "Ini untuk memberi efek psikologis bagi para pejabat di daerah bahwa ternyata mereka diawasi," kata Wahidah.
Wahidah menambahkan, belajar dari pengalaman pemilu legislative kemarin, banyak pejabat daerah yang melakukan intervensi atas proses pemilu. Daerah-daerah yang mengalami keterlambatan rekapitulasi, kata Wahidah, kebanyakan karena mengalami intervensi dari pejabat setempat.
(sho/ken)










































