"Kami berharap Bawaslu meningkatkan kecermatan dan tidak gampang mempolisikan perkara yang belum jelas," kata Ketua DPP PD Anas Urbaningrum melalui telepon, Rabu (17/6/2009).
Sedari awal tim pemenangan berkeyakinan bahwa kegiatan yang digelar pada 30 Mei di Arena PRJ itu tidak melanggar jadwal kampanye. Acara yang bertajuk 'Silaturahmi Nasional Parpol Koalisi SBY-Boediono' itu dimaksudkan sebagai ajang konsolidasi internal antar pengurus parpol anggota koalisi.
Setelah meminta keterangan pihak-pihak terkait, Polri akhirnya berkesimpulan bahwa memang kegiatan tersebut tidak termasuk kegiatan kampanye. Atas dasar itulah maka Polri menghentikan proses hukum kasus yang dilaporkan Bawaslu.
"Kami menghargai kerja polisi yang mampu membedakan silaturahmi dengan kampanye. Sebab tidak semua pihak bisa membedakan kampanye dengan silaturahmi internal partai koalisi," sambung Anas.
(lh/nrl)











































