"Sekalipun kepolisian menolak, tetapi kami tetap yakin bahwa yang dilakukan SBY-Boediono di PRJ adalah pelanggaran pemilu," kata anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya saat dihubungi detikcom, Selasa (16/6/2009).
Menurut Bambang, tugas kepolisian seharusnya mengumpulkan bukti-bukti untuk melengkapi bukti permulaan yang dilaporkan Bawaslu, bukan malah menolaknya. Pihak kepolisian melalui Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duaji mengatakan kasus ini dihentikan karena tidak cukup bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang menjelaskan, yang kerap menjadi masalah sehingga banyak dugaan pidana pemilu terhenti di tangan kepolisian adalah adanya perbedaan persepsi antara Bawaslu dan Kepolisian tentang kategori yang masuk pelanggaran dan mana yang tidak.
"Kepolisian bekerja dengan hukum positif, sedangkan pemilu banyak sekali hal-hal yang masuk ranah nggak pernah jelas. Banyak sekali zona abu-abu yang tidak bisa dilihat dengan hukum positif," jelasnya.
"Sekalipun kami belum laporan penolakan dari kepolisian, kami tetap meminta kejalasan mengenai bukti apa yang kurang," tandasnya.
(lrn/ndr)











































