Ke-8 kepala daerah itu adalah Wawali Surakarta, Bupati Sukoharjo, Wabup Sukoharjo, Bupati Batang, Walikota Semarang, Bupati Wonogiri, Bupati Magelang, dan Wabup Boyolali.
Mereka seharusnya bisa berkampanye antara tanggal 10 hingga 13 Juni lalu. Tapi karena izinnya belum turun hingga kini, maka izin mereka pada tanggal tersebut, tak terpakai alias hangus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ke-8 kepala daerah tersebut baru bisa berkampanye setelah tanggal 13 Juni sesuai jadwal yang mereka ajukan. Itu pun dengan syarat izin cutinya telah dikirim ke KPUD Jateng.
Dijelaskan Nuswantoro, berdasar laporan Pemprov Jateng, izin cuti 10 kepala daerah telah diajukan ke mendagri, namun hingga kini belum turun. Sementara izin cuti 11 kepala daerah, termasuk gubernur dan wagub masih diproses di pemerintahan setempat.
Nuswantoro menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU No 28/2009, seharusnya izin cuti disampaikan 3 hari sebelum masa kampanye atau tanggal 29 Mei lalu. Namun ternyata para kepala daerah baru mengajukan cuti menjelang kampanye rapat umum.
"Meski terlambat, mereka tak dikenai sanksi. Tak ada peraturan yang mengatur hal itu," katanya.
Total kepala daerah yang mengajukan cuti berjumlah 21 orang, termasuk gubernur dan wagub Jateng. Mereka mengambil cuti antara tanggal 10 Juni hingga 4 Juli.
(try/djo)











































