"Kalau SBY punya komitmen terhadap pemberantasan korupsi, SBY bisa perintahkan agar pengesahan RUU Pengadilan Tipikor dipercepat. Tapi buktinya? Masih wacana," ujar Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho saat ditemui di Perpustakaan Daniel S Lev, Puri Imperium, Jakarta Selatan, Selasa (16/6/2009).
Menurut Emerson, sejauh ini komitmen SBY terhadap pemberantasan korupsi masih patut dipertanyakan. Terlebih pembahasan RUU Pengadilan Tipikor yang hingga saat ini tersendat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keraguan terhadap SBY, lanjut Emerson, berlaku sama dengan kandidat capres lainnya. Ketiga capres masih belum menunjukan perhatian khusus untuk masalah pemberantasan korupsi.
"Semua calon juga sama tidak ada yang memberi perhatian khusus pada pemberantasan korupsi," tandasnya.
Dalam beberapa hari ini kita sering melihat iklan anti korupsi SBY menyapa di layar kaca. Iklan tersebut menampilkan orang-orang yang menyatakan 'TIDAK' untuk korupsi termasuk putra SBY, Ibas turut serta menjadi model iklannya .
Di bagian akhir, Iklan tersebut mengklaim pemberantasan korupsi selama ini telah berhasil dilakukan oleh SBY.
Sisa Persoalan
Selain tersendat, Emerson menilai, pembahasan RUU Pengadilan Tipikor masih menyisakan berbagai persoalan krusial. Salah satunya mengenai indikasi upaya melemahkan pengadilan tipikor itu sendiri.
"Kita khawatir ada upaya sistematis untuk menunda pengesahan atau disahkan namun secara substansi lemah. Seperti pemotongan kewenangan KPK. Wewenang KPK untuk menuntut diambil oleh kejaksaan. " jelasnya.
Oleh karenanya, imbuh Emerson ada dua tujuan dari pengesahan RUU tersebut. "Yaitu untuk mendukung KPK dan untuk mendukung pengadilan tipikor," pungkasnya.
(ape/ndr)










































