"Semua pihak boleh mengawasi percetakan sepanjang mengikuti aturan kita," tutur Anggota KPU, Andi Nurpati.
Hal ini disampakan Nurpati menanggapi temuan Bawaslu mengenai adanya anggota BIN yang mengawasi sebuah percetakan surat suara di Cibubur, saat berbincang dengan wartawan di Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (16/6/2009).
Namun demikian, Nurpati segera mengingatkan agar siapapun yang mengawasi percetakan surat suara tidak menekan perusahaan percetakan."Jangan datang ke situ menambah perintah yang sudah ditetapkan KPU. Misalnya, menambah surat suara untuk Pilpres. Kalau hanya melakukan pengawasan, memonitor, terimakasih," ujarnya.
(van/aan)











































