"Pak Achdari mengirim surat yang ditandatangani kuasa hukumnya, intinya menyampaikan posisi Pak Achdari di posisi tim sukses tersebut. Di sini dia mengatakan bahwa pemberi kuasa (Achdari) sampai hari ini tidak pernah ada pemberitahuan menjadi tim sukses," kata anggota Bawaslu Wahidah Suaib saat dihubungi detikcom, Senin (15/6/2009).
Menurut Wahidah, saat ini tim kampanye SBY-Boediono telah mencabut Achdari dari tim dan digantikan orang lain. Achdari sendiri, menurut Wahidah yang merujuk pada surat tersebut, mengaku tidak pernah menyatakan persetujuan atas pencantuman dirinya sebagai tim kampanye.
"Dicantumkannya Pak Achdari kemungkinan karena yang bersangkutan merupakan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat," kata Wahidah menceritakan isi surat tersebut.
Hari ini Bawaslu mengundang para komisaris BUMN yang menjadi tim kampanye pasangan capres-cawapres. Namun tak ada satupun yang datang. Achdari sendiri hanya menyampaikan klarifikasinya melalui surat tertulis. Wahidah mengatakan akan terus melanjutkan klarifikasi ke para komisaris lainnya.
Besok Bawaslu akan mengundang Komisaris Utama PT Perusahaan Pengelola Aset, Raden Pardede, dan Komisaris Utama PT Telkom, Tanri Abeng. "Besok Raden Pardede dan Tanri Abeng mau datang," ujar Wahidah.
Dalam pasal 217 UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres dikatakan, pejabat negara dilarang terlibat sebagai tim kampanye pasangan capres-cawapres. Sanksi bagi yang melanggar adalah kurungan antara 6-24 bulan dan denda Rp 25-50 juta.
(sho/irw)











































