Kecewa Hasil Putusan, Pemohon Minta MK Dibubarkan

Kecewa Hasil Putusan, Pemohon Minta MK Dibubarkan

- detikNews
Jumat, 12 Jun 2009 19:18 WIB
Jakarta - Kekecewaan kembali terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK) usai hakim mengucapkan putusan perkara sengketa pemilu legislatif 9 April lalu. Lontaran untuk membubarkan lembaga yang dipimpin oleh Mahfud MD pun muncul.

"Bubarkan MK, itu keputusan politik bukan keputusan hukum," ujar pengacara caleg DPD Papua Barat Askodar, usai sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2009)

Askodar merasa kecewa karena saksi yang dihadirkan beberapa waktu lalu di MK tidak diakui oleh MK.

"Dulu saksi saya di KPUD Manokwari diakui, tetapi kenapa disini tidak," kata Askodar.

Askodar merupakan kuasa hukum dari pemohon Abdul Muthalib Hillian yang merupakan caleg DPD dari Papua Barat. Pemohon merasa suaranya telah dilarikan kepada caleg lain.

"Suara klien kita sebanyak 5000-an telah lari ke salah satu kandidat caleg dari dapil yang sama atas nama Wahidin Ismail," imbuhnya.

Namun rupanya hakim konstitusi berpendapat lain. Hakim menolak permohonan yang diajukan oleh pemohon.

"Mahkamah tidak memperoleh keyakinan tentang terjadinya penggelembungan perolehan suara sebagaimana didalilkan oleh pemohon," ujar hakim konstitusi Maruarar Siahaan ketika membacakan pertimbangannya.

Terhadap hal tersebut pengacara Asqodar pun tidak terima.

"Mahal mencari keadilan di Indonesia ini," ujarnya sambil berlalu meninggalkan gedung MK.

(mpr/anw)


Berita Terkait