Gugatan Ditolak, Partai Merdeka Nilai MK Keranjang Sampah

Gugatan Ditolak, Partai Merdeka Nilai MK Keranjang Sampah

- detikNews
Jumat, 12 Jun 2009 16:27 WIB
Jakarta - Merasa tidak mendapat keadilan, Partai Merdeka menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai keranjang sampah. Hal ini terjadi usai MK membaca putusan yang isinya menolak permohonan yang diajukan oleh Partai Merdeka terkait dengan perselisihan hasil pemilihan legislatif lalu.

"MK itu tidak lebih dari seperti keranjang sampah. Kalau ada kesalahan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK), kalau tidak setuju silakan ke MK," ujar Sekjen Partai Merdeka Muslich Z Asikin di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (12/6/2009)

Hal tersebut Musclich katakan karena dia merasa kecewa dengan hasil putusan MK yang menurutnya sangat tidak adil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Putusan MK tidak mengenai substansi hukum karena PPK kabur tidak bisa dihadirkan ke persidangan. Jika seperti ini maka partai akan selalu kalah oleh KPU pengalaman dari tahun 2004, partai tidak pernah punya bukti, karena KPU tidak menghadirkan PPK di MK," kata Musclich.

Partai Merdeka mengajukan gugatan ke MK terhadap perselisihan hasil legislatif. Namun permohonannya tersebut ditolak MK karena gugatannya kabur karena kurang bukti.

"Dalam eksepsi tidak dapat menerima gugatan pemohon. Dalam pokok perkara tidak diterima gugatan pemohon secara keseluruhan," ujar ketua majelis sidang Mahfud MD dalam persidangan.

Gugatan Partai Merdeka terkait dengan banyaknya surat suara yang hilang di seluruh wilayah Indonesia untuk pemilu legislatif tingkat DPR, DPRD dan DPD. Sedangkan ketua PPK tidak pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan sehingga membuat bukti dianggap kurang.

(mpr/nrl)


Berita Terkait