"MK itu tidak lebih dari seperti keranjang sampah. Kalau ada kesalahan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK), kalau tidak setuju silakan ke MK," ujar Sekjen Partai Merdeka Muslich Z Asikin di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (12/6/2009)
Hal tersebut Musclich katakan karena dia merasa kecewa dengan hasil putusan MK yang menurutnya sangat tidak adil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Partai Merdeka mengajukan gugatan ke MK terhadap perselisihan hasil legislatif. Namun permohonannya tersebut ditolak MK karena gugatannya kabur karena kurang bukti.
"Dalam eksepsi tidak dapat menerima gugatan pemohon. Dalam pokok perkara tidak diterima gugatan pemohon secara keseluruhan," ujar ketua majelis sidang Mahfud MD dalam persidangan.
Gugatan Partai Merdeka terkait dengan banyaknya surat suara yang hilang di seluruh wilayah Indonesia untuk pemilu legislatif tingkat DPR, DPRD dan DPD. Sedangkan ketua PPK tidak pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan sehingga membuat bukti dianggap kurang.
(mpr/nrl)











































