"Itu hanya kelalaian mencermati aturan saja, kebetulan itu masa tenang, kita naik," ujar General Manajer TVRI, Purnomo, usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jumat (12/6/2009).
Menurut Purnomo tayangan tersebut diduga kampanye sehingga pihaknya diminta mengklarifikasi. Penayangan acara tersebut, kata Purnomo, murni inisiatif TVRI dan tidak ada bayaran untuk acara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bawaslu melaporkan tim kampanye SBY-Boediono dan capres SBY yang diduga telah melakukan kampanye di luar jadwal. Selain mereka juga ikut dilaporkan Direktur Program dan Berita TVRI dan Pemimpin Redaksi Metro TV.
Laporan yang dibuat Bawaslu pada 6 Juni lalu itu menerangkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pasal 213 UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(ddt/yid)