Turuti MK, KPU Revisi Caleg Terpilih Setelah 24 Juni

Turuti MK, KPU Revisi Caleg Terpilih Setelah 24 Juni

- detikNews
Jumat, 12 Jun 2009 15:33 WIB
Turuti MK, KPU Revisi Caleg Terpilih Setelah 24 Juni
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan kursi dan caleg terpilih. KPU akan merevisi penetapan kursi dan caleg terpilih setelah semua proses di MK selesai, yakni 24 Juni mendatang.

"Berdasarkan hasil pertemuan (dengan MK) tadi, yang paling bagus setelah semua putusan MK dikeluarkan baru KPU menindaklanjuti. Selesainya sampai tanggal 24 Juni," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2009).

Menurut Hafiz, KPU akan patuh terhadap Undang-undang. Karena undang-undang mengatakan keputusan MK bersifat final dan mengikat, maka tidak ada alasan bagi KPU untuk tidak menjalankannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hafiz juga menerangkan, sebenarnya KPU telah berkonsultasi dengan Komisi II DPR menyangkut aturan mengenai penetapan kursi di tahap ketiga. Bahkan sebelumnya telah terjadi kesepahaman antara Menkum HAM Andi Mattalata dengan mantan Pansus RUU Pemilu.

Dalam konsultasi itu, KPU dan Komisi II telah sepaham bahwa sisa suara yang ditarik ke provinsi pada penghitungan tahap ketiga hanya dari dapil yang masih memiliki sisa kursi. "Misalnya ada 11 dapil, 6 di antaranya kursinya sudah habis, hanya 5 yang ada kursinya. Maka yang dihitung suaranya hanya dari yang 5 ini,"kata Hafiz.

Namun rupanya MK berpendapat lain. MK menafsirkan bahwa sisa suara yang dihitung di tahap ketiga adalah seluruh sisa suara di seluruh dapil di masing-masing provinsi.

Aturan dalam pasal 205 ayat (5) UU Pemilu sendiri berbunyi, dalam hal masih terdapat sisa kursi setelah dilakukan penghitungan tahap kedua, maka dilakukan penghitungan perolehan kursi tahap ketiga dengan cara seluruh sisa suara parpol dikumpulkan di provinsi untuk menentukan Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) yang baru di provinsi yang bersangkutan.

(sho/yid)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads