"Saya kira keputusannya sudah sangat tepat dan benar. Hakim MK memahami betul semangat munculnya pasal itu," kata Andi kepada detikcom, Jumat (12/6/2009).
Menurut politisi PAN ini, munculnya sistem penarikan sisa suara ke provinsi pada awalnya diusulkan oleh PKB yang didukung Golkar dan PDIP. PAN pada awalnya tidak setuju dengan sistem penarikan sisa suara yang tidak terbagi di dapil ke provinsi. Tetapi karena sudah menjadi keputusan, PAN menghargai dan akan mengawal konsistensi pelaksanaan UU tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Komisi II DPR ini menduga alotnya masalah ini dan inkonsistennya KPU menafsirkan UU pemilu diduga akibat adanya intervensi dari elit parpol tertentu yang terancam jika sistem hitungan ketiga ini dilaksanakan sebagaimana mestinya. "Saya nggak tahu apakah ini berakibat kepada Pak Agung, saya nggak tahu," paparnya.
Menurut Andi, dengan putusan MK ini, PAN akan memperoleh 4 tambahan kursi DPR. Salah satunya adalah di DKI Jakarta yang menggeser kursi Agung Laksono. "Ketika ini diimplementasikan, PAN akan dapat tambahan 4 kursi lagi. Kalau tidak salah, di NTT, Banten, DKI, Jabar atau Jateng, saya lupa," pungkasnya.
(yid/iy)











































