Andi Paris: MK Sudah Benar, Paham Semangat Pasal 205

MK Batalkan Sistem Hitung KPU

Andi Paris: MK Sudah Benar, Paham Semangat Pasal 205

- detikNews
Jumat, 12 Jun 2009 14:38 WIB
 Andi Paris: MK Sudah Benar, Paham Semangat Pasal 205
Jakarta - Pro kontra terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganulir cara penghitungan KPU mengenai pasal 205 tentang cara penghitungan sisa suara yang ditarik ke provinsi terus terjadi. Mantan Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Andi Yuliani Paris menilai keputusan MK sudah tepat dan benar serta mampu memahami latar belakang munculnya pasal 205 itu.

"Saya kira keputusannya sudah sangat tepat dan benar. Hakim MK memahami betul semangat munculnya pasal itu," kata Andi kepada detikcom, Jumat (12/6/2009).

Menurut politisi PAN ini, munculnya sistem penarikan sisa suara ke provinsi pada awalnya diusulkan oleh PKB yang didukung Golkar dan PDIP. PAN pada awalnya tidak setuju dengan sistem penarikan sisa suara yang tidak terbagi di dapil ke provinsi. Tetapi karena sudah menjadi keputusan, PAN menghargai dan akan mengawal konsistensi pelaksanaan UU tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aku menceritakan alasan dulu ada pasal soal penarikan sisa suara ke provinsi. Ini usulan PKB agar sisa suara yang masih banyak PKB tidak terbuang. PKB didukung Golkar dan PDIP, PAN menolak saat itu," paparnya.

Anggota Komisi II DPR ini menduga alotnya masalah ini dan inkonsistennya KPU menafsirkan UU pemilu diduga akibat adanya intervensi dari elit parpol tertentu yang terancam jika sistem hitungan ketiga ini dilaksanakan sebagaimana mestinya. "Saya nggak tahu apakah ini berakibat kepada Pak Agung, saya nggak tahu," paparnya.

Menurut Andi, dengan putusan MK ini, PAN akan memperoleh 4 tambahan kursi DPR. Salah satunya adalah di DKI Jakarta yang menggeser kursi Agung Laksono. "Ketika ini diimplementasikan, PAN akan dapat tambahan 4 kursi lagi. Kalau tidak salah, di NTT, Banten, DKI, Jabar atau Jateng, saya lupa," pungkasnya.

(yid/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads