"Kami ke sini untuk meminta penjelasan soal putusan MK soal pembatalan penghitungan suara tahap 3, kan simpang siur jika peraturan KPU tersebut dibatalkan, ternyata tidak. Pada dasarnya ada kewajiban KPU untuk melaksanakan keputusan MK, kami akan evaluasi," tutur Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary saat berkunjung ke Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2009).
Hafiz menjelaskan bahwa MK sama dengan KPU tidak tahu-menahu mengenai siapa-siapa anggota Dewan terpilih. Permasalahannya, menurut Hafiz, ada pada mekanisme penghitungan suara saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahkamah Konstitusi hari Kamis (11/6/2009) mengabulkan permohonan gugatan perkara hasil pemilu untuk sebagianΒ yang diajukan Partai Golkar, Gerindra, PAN, PKB dan PPP. Pemohon mempermasalahkan penghitungan tahap 3 penetapan anggota DPR terpilih, khususnya pembatalan keputusan KPU Nomor 259/Kpts/KPU/Tahun 2009 dan Nomor 286/Kpts/KPU/Tahun 2009 tentang penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilihan anggota DPR. Keputusan MK ini membuat 16 calon anggota DPR terancam masuk Senayan, termasuk Agung Laksono.
(van/nrl)











































