"Berdasarkan rapat pleno, kita bertemu MK hari ini pukul 10.00 WIB untuk mengetahui latar belakang pemikiran putusan MK," ujar anggota KPU I Gusti Putu Artha di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2009).
Menurut Putu, hingga saat ini KPU belum mengambil sikap terkait hal tersebut. KPU masih menunggu penjelasan dari MK dan setelah itu membahasnya dalam pleno bersama biro hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada beberapa sikap yang mungkin diambil KPU terkait putusan MK tersebut. Pertama, KPU mengabaikannya, kedua KPU menyetujui dengan beberapa catatan, ketiga KPU setuju sepenuhnya.
"Memang betul putusan MK bersifat final dan mengikat. Tapi ada beberapa pertanyaan penting yang harus didalami secara serius," terang Putu.
Seperti diketahui, kemarin MK mengeluarkan putusan yang membatalkan penetapa perolehan kursi dari penghitungan tahap ketiga. MK beranggapan KPU tidak menjalankan pasal 205 ayat (5), (6), dan (7) UU Pemilu sehingga mempengaruhi penetapan perolehan kursi.
(sho/ken)
