penentuan calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpilih dinilai kontroversial. MK dinilai melampaui kewenangannya.
"Putusan MK tentang penghitungan kursi tahap ketiga sudah diluar domain atau
kewenangannya," tutur mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilu Ferry Mursyidan Baldan dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Jumat (12/6/2009).
Menurut Ferry, dari aspek legislasi apa yang diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penghitungan, penetapan perolehan kursi dan penentuan calon terpilih sudah benar. Sehingga dari aspek legal standing, MK tidak bisa mengabulkan permohonan pemohon yang meminta peninjauan atas penghitungan tahap ketiga.
"Karena itu menyangkut pengaturan berdasarkan UU, bukan masuk sengketa hasil pemilu sebagaimana yang dimaksudkan UU," jelas politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini.
Ferry mengingatakan, jika hal itu dibenarkan, maka bisa menjadi preseden untuk menggugat hasil pemilu karena tidak sesuai dengan 'keinginannya'. Secara filosofis, sambung Ferry, ketika pembahasan UU, hanya jika masih terdapat sisa kursi, maka hanya sisa suara di dapil tersebut yang diikutkan dalam penghitungan berikutnya.
Karena ketika suatu dapil sudah habis kursinya, maka sudah selesailah penghitungannya, dan sisa suaranya tidak bisa dijadikan lagi menjadi faktor untuk perolehan suara tahap berikutnya.
"Karena penghitungan tahap ketiga adalah upaya untuk mendekatkan nilai kursi pada tiap penghitungan sebagai perbaikan dari cara penghitungan pada 2004,"
jelasnya.
Karena itu, anggota Komisi II ini menyarankan kepada KPU untuk menggunakan kearifan yang sudah 'ditanggalkan' hakim Konstitusi, untuk mempertimbangkan secara bijak tentang putusan itu. Karena putusan MK tentang hal itu sesungguhnya benar-benar di luar wewenang yang diatur dalam UU.
"Karena sengketa hasil yang dimaksud UU, sekali lagi adalah sengketa berdasar sengketa yang menyangkut perhitungan angka rekapitulasi, dan bukan pada peraturannya yang merupakan wewenang KPU yang diberikan UU," tegasnya.
Ferry menjelaskan, akibat putusan MK ini, KPU dalam posisi dilema. Sebab, jika mengikuti putusan MK berarti melanggar UU, karena putusan tersebut bukan dalam rangka menguji UU. Ia menyarankan KPU mengabaikan saja.
"Maka KPU bisa mengabaikan keputusan tersebut," tandasnya.
(Rez/nwk)











































