"Dari aspek legal standing, MK tidak bisa mengabulkan permohonan karena itu menyangkut pengaturan berdasarkan UU. Bukan sengketa hasil pemilu sebagaimana yang dimaksud UU," kata Ferry kepada detikcom, Jumat (12/6/2009).
Menurut mantan ketua Pansus RUU Penyelenggara Pemilu (KPU) ini, kalau MK tetap bersikukuh mengabulkan gugatan ini, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi upaya untuk menggugat hasil pemilu secara keseluruhan karena tidak sesuai dengan 'keinginannya'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
suara di dapil tersebut yang diikutkan dalam penghitungan berikutnya. Karena ketika suatu dapil sudah habis kursinya, maka sudah selesailah penghitungannya, dan sisa suaranya tidak bisa dijadikan lagi menjadi faktor untuk menentukan perolehan suara tahap berikutnya," papar Ferry.
Caleg Partai Golkar yang gagal melaju ke Senayan ini menilai, penghitungan tahap ketiga adalah upaya untuk mendekatkan nilai kursi kepada tiap penghitungan (sebagai perbaikan dari cara penghitungan pada Pemilu 2004). Karena itu, KPU tetap disarankan untuk menggunakan kearifannya dalam menyikapi soal putusan MK ini.
"KPU untuk tetap menggunakan kearifan yang sudah 'ditanggalkan' hakim konstitusi untuk mempertimbangkan secara bijak tentang putusan ini. Karena putusan MK tentang hal ini sesungguhnya benar-benar di luar wewenang yang diatur dalam UU," paparnya.
Menurut politisi muda ini, sengketa hasil yang dimaksud UU bisa dibawa ke MK adalah terkait penghitungan angka rekapitulasi, bukan pada peraturannya, yang merupakan wewenang KPU yg diberikan UU. Karena itu, agar hal ini tak terulang, kewenangan MK harus dievaluasi.
"Lepas dari penghormatan kepada MK, sesungguhnya kejadian ini menggugah kita, apakah tidak berlebihan pemberian kewenangan penuh, dengan tidak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh pada putusan MK," tanya Ferry.
(yid/iy)











































