"Ya, Pak Aulia akan ajukan sendiri," kata pengacaranya Amir Karyatin saat berbincang dengan detikcom, Jumat (12/6/2009).
Tidak hanya Aulia, tim kuasa hukumnya juga akan membacakan pembelaan mengenai tuntutan yang diberikan oleh jaksa. Menurut Amir ada sejumlah fakta hukum yang tidak dapat mereka terima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada kerugian negara Rp 100 miliar," tegas Amir.
Selain Aulia, tiga rekannya juga akan turut membacakan pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel pukul 14.00 WIB. Mereka adalah Maman Soemantri, Bun Bunan EJ Hutapea dan Aslim Tadjuddin.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai keempat terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, yakni Paul Sutopo Rp 10 miliar, Hendro Budiyanto Rp 10 Miliar, Heru Soepraptomo Rp 10 miliar, Iwan Prawiranata Rp 13,5 miliar, dan Soedradjad Djiwandono Rp 25 miliar.
Tidak hanya itu, dua anggota DPR Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin juga mendapat dana sebesar Rp 31,5 miliar. Atas perbuatan mereka negara diduga mengalami kerugian senilai Rp 100 miliar.
Jaksa menjerat keempat terdakwa dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 dan pasal 5 ayat 1a subsider pasal 13 Undang-undang No 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mok/fiq)











































