KPU Diminta Revisi Penetapan Caleg Terpilih

Pertanyakan Pasal 214

KPU Diminta Revisi Penetapan Caleg Terpilih

- detikNews
Jumat, 12 Jun 2009 04:13 WIB
KPU Diminta Revisi Penetapan Caleg Terpilih
Jakarta - Pasca Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi sistem penetapan caleg terpilih. Sejumlah caleg di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat justru mempertanyakan penetapan caleg berdasarkan Pasal 214 UU No 10/2008 Tentang Pemilu.

"Setidaknya ada 13 caleg dari sembilan partai politik yang ada di daerah Ciamis mengaku dirugikan dengan penetapan caleg DPRD tingkat II," kata Sekjen Forum Pemersatu Anak Bangsa (FPAB) Muhammad Guntur Wibisono kepada detikcom di Jakarta, Jumat (11/6/2009).

Menurut Guntur, yang dipersoalkan 13 caleg ini terkait temuan dokumen berita acara (BA) KPUD Kabupaten Ciamis tentang penetapan hasil pemilu, perolehan kursi parpol peserta pemilu dan penetapan caleg terpilih anggota DPRD. Berita acara bernomor 30/BA-KPU/Pileg/V/2009 tanggal 16 Mei 2009 itu dianggap salah dan cacat hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam berita acara itu dicantumkan serta memberlakukan Pasal 200 (3), Pasal 201 (3), Pasal 204 (3), Pasal 212, Pasal 213 (3) dan Pasal 214 UU No 10/2008. Di dalam Pasal 214 huruf (e) disebutkan dalam hal tidak ada calon yang memperolah suara sekurang-kurangnya 30 persen dari BPP, maka calon terpilih ditetapkan berdasarkan nomor urut.

Guntur menjelaskan, hasil pleno KPUD Ciamis telah menetapkan anggota DPRD terpilih sesuai amar putusan MK tentang penetapan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak. Namun kenyataannya, daftar calon terpilih ditetapkan melalui mekanisme nomor urut, apalagi ada diskriminasi penggunaan suara terbanyak hanya untuk DPRD I dan II, sedangkan DPR RI tidak menggunakan Pasal 214 itu.

"Makanya di dalam berita acara dicantumkan tentang pasal itu, tapi dilampiran rekapitulasi calon terpilih menggunakan nomor urut," ungkap Guntur yang juga pengurus DPD Partai Demokrat di Ciamis ini.

Oleh sebab kelalaian KPUD Ciamis dan KPU pusat ini, Guntur mengatakan, dari 13 caleg yang ada, seorang caleg asal Partai Demokrat, yaitu Rosih (Dapil I dengan nomor urut 3) telah melayangkan surat pengaduan ke Presiden SBY selaku Ketua Dewan Pembina PD, DPP PD, KPUD Ciamis dan KPU pusat.

Rosih menuntut agar pimpinan pengurus DPP PD hingga DPC PD untuk memberlakukan Kebijakan Afirmasi untuk keterwakilan perempuan, khusus dapil yang memperoleh 3 kursi. Namun, kenyataanya namanya tidak tercantum dalam penetapan calon DPRD terpilih.
(zal/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads