Tim yang diwakili Sekrtaris Umum Fadli Zon dan Sekrtaris II Hasto Kristiyanto ini diterima Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dan anggota KPU I Gusti Putu Artha, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (11/6/2009).
Fadli menilai pengurangan TPS yang dilakukan KPU tidak dilakukan secara transparan dan melanggar ketentuan pasal 113 ayat (2) UU tentang Pilpres yang mengatur mengenai lokasi yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang cacat, tidak menggabungkan desa, dan memperhatikan aspek geografis serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung bebas dan rahasia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengurangan jumlah TPS dalam Pilpres ini dikarenakan terdapat perbedaan ketentuan tentang batas maksimal pemilih per TPS dalam UU Pileg (500 orang) dan UU Pilpres (800 orang). KPU mengurangi dengan alasan efisiensi.
Menurut Hasto, ketentuan dalam UU Pilpres tentang jumlah pemilih tiap TPS adalah ketentuan maksimal, sehingga tidak harus sejumlah 800 orang per TPS.
"Ini justru akan membingungkan pemilih, yang tadinya dia memilih di TPS yang satu saat pileg, tiba-tiba TPSnya pindah. Ini akan membuat pemilih apatis," ujarnya.
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan protes pengurangan TPS karena akan membingungkan pemilih tidak cukup beralasan. Sebab, hal ini sudah biasa terjadi seperti dalam Pilkada Bupati dan Pilkada Gubernur di suatu daerah dengan TPS yang berbeda-beda. "Di undangan juga ada alamat TPS-nya kok," tandasnya.
(lrn/yid)











































