Ketua KPUD Riau Diduga Terima Suap Rp 250 Juta dari Caleg

Ketua KPUD Riau Diduga Terima Suap Rp 250 Juta dari Caleg

- detikNews
Kamis, 11 Jun 2009 16:32 WIB
Jakarta - Aroma suap berhembus di KPUD Riau. Seorang caleg PPP untuk DPR RI dikabarkan memberikan uang Rp 250 juta kepada Ketua KPUD Riau agar diloloskan ke Senayan. Broker suap menyuap ini justru  dilakukan  anggota Panwaslu Riau.

Kasus ini diungkap dan dibeberkan oleh mantan Ketua Panwaslu Riau, Syafrul Rajab, kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis (11/6/2009). Syafrul Rajab baru dua hari lalu dicopot dari jabatannya oleh Bawaslu.

Caleg PPP yang memberikan uang Rp 250 juta kepada Ketua KPUD Riau Raja Syofyan Samad adalah Juni Ardianto, caleg nomor 4 untuk DPR dari Dapil II. Juni meminta bantuan kepada Syofyan sejak jauh-jauh hari sebelum Pemilu 9 April 2009 dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dugaan kasus suap menyuap ini terungkap dari surat laporan Juni ke Panwaslu 12 Mei 2009 lalu. Surat ini sempat diperlihatkan oleh Syafrul kepada wartawan.  Juni melakukan hal ini karena merasa dihobongi Syofyan. Janji yang akan meloloskan dirinya ke Senayan ternyata hanya isapan jempol belaka.

Dalam surat laporan Juni ke Panwaslu, disebutkan dirinya telah melakukan pertemuan dengan Raja Syofyan di Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru pada 5 Februari 2009. Saat itu, terjadi semacam kesepakatan awal yang kemudian ditindaklanjuti dengan pertemuan 18 Februari di Jakarta.

Dari dua pertemuan tersebut, akhirnya pada 26 Februari, Juni menyerahkan uang Rp 50 juta kepada Syofyan. Namun, uang itu diserahkan Juni tidak langsung ke Syofyan, tapi melalui Suroso, sopir Syofyan.

Setelah itu, pada 3 Maret 2009, Juni kembali menyerahkan uang lagi sebesar Rp 200 juta. Kali ini, uang langsung diserahkan kepada Raja Syofyan. Penyerahan dilakukan di Desa Lubuk Sakat, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Selain penyerahan uang itu, menurut Juni, Raja Syofyan juga meminta disediakan mobil rental jenis Kijang Innova selama dua bulan untuk transportasi KPUD Riau dengan nilai Rp 13 juta. Seluruh permintaan Ketua KPU Riau itu dipenuhi Juni dengan harapan dirinya bisa diloloskan ke Senayan. Namun pil pahit harus diterimanya. Dalam rapat pleno KPU Riau 30 April silam, Juni tetap tak bisa lolos ke Senayan. Suara yang diperolehnya juga minim.

"Pengaduan Juni ini sudah kita tindak lanjuti dan meminta klarifikasi kepada Ketua KPUD Riau. Malah kita sudah membuat pleno atas masalah ini. Tapi rupanya, pleno yang kita gelar dianggap tidak prosedural oleh Bawaslu. Atas dasar ini juga Bawaslu mencopot jabatan saya. Tidakan Bawaslu sangat tidak profesional," kata Syafrul Rajab.

Atas pelaporan Juni ini, menurut Syafrul, Raja Syofyan kemudian membuat surat klarifikasi kepada Panwaslu Riau. Dalam surat klarifikasinya, dia mengakui adanya pertemuan dengan Juni di Hotel Mutiara Pekanbaru dan Hotel The Sultan di Jakarta. Pertemuan itu difasilitasi anggota Panwaslu Riau, Musfialdi, yang merupakan mantan wartawan lokal di Riau.

"Jadi, kalau Bawaslu mencopot Musfialdi hal yang wajar karena memfasilitasi dalam pertemuan itu. Namun saya sendiri tidak terlibat apa pun dalam masalah ini," kata Syafrul Rajab.

Tentang isu suap ini, Syafrul mengaku tidak mengetahui berapa besar nilainya, selain yang diungkap Juni dalam surat pengaduannya. "Soal berapa besar nilanya, saya tidak tahu," kata dia.

Saat dihubungi detikcom, Syofyan belum mau bicara banyak. "Maaf, saya raker di Jakarta, besok sore pulang, nanti kita jelaskan. terima kasih," jawab Syofyan lewat SMS. Sedangkan Juni saat dihubungi untuk diminta keterangan lebih detil, mengaku masih di luar kota.

(cha/asy)


Berita Terkait