"Menteri BUMN membuat edaran agar semua jajaran direksi dan komisaris di PT BUMN dilarang terlibat di pilpres. Di UU Pemilu juga diatur begitu," keta ketua DPP PDIP Tjahjo Kumolo kepada detikcom, Kamis (11/6/2009).
Menurut ketua FPDIP ini, pasal-pasal yang melarang keterlibatan para komisaris dan direksi telah diatur secara tegas. Misalnya diatur dalam pasal 14 ayat D yang melarang keterlibatan komisaris BUMN menjadi tim sukses parpol dan capres tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu menemukan 12 komisaris BUMN ikut bergabung dalam dua tim sukses pasangan capres-cawapres. Sementara itu, pasangan yang lain masih diselidiki apakah juga mengikutsertakan pejabat BUMN.
Komisaris BUMN yang jadi tim sukses berasal dari Pertamina, Bank Mandiri, PTPN III, Indosat, Semen Gresik dan Semen Padang. Menurut Wahidah, BUMN-BUMN yang dimaksud akan dimintai keterangan oleh Bawaslu. Sebagian besar pejabat tersebut masuk ke dalam tim bayangan. Hanya 1 atau 2 orang yang masuk ke dalam tim inti.
Dalam UU Pilpres pasal 41 ayat 2 Tahun 2008, ditulis pelaksana kampanye dilarang mengikutsertakan pejabat BUMN/BUMD. Sanksi yang akan dikenakan pasal 216 yaitu penjara maksimal 12 bulan dan denda maksimal Rp 60 juta. Sementara dalam pasal 217 setiap pejabat BUMN/BUMD yang melanggar akan dikenai hukuman penjara maksimal 24 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.
(yid/ndr)











































