"Secara lisan sih beliau tidak minta. Yang ada hanya laporan saja," kata Kepala Satuan Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Daniel Boly Tifaona saat dihubungi detikcom, Kamis (11/6/2009).
Meski demikian, Boly mengaku, dirinya siap memberikan perlindungan jika Hafiz meminta. "Sebagai polisi, mengamankan orang kan sudah kewajiban kita. Kita tentunya siap," ujar Boly.
Pada 31 Mei lalu Hafiz melaporkan ancaman yang diterimanya melalui pesan singkat (SMS) ke Polda Metro Jaya. Isi ancaman tersebut tidak berkaitan dengan kedudukannya sebagai Ketua KPU. Hingga kini, polisi masih terus menyelidiki siapa pengirim ancaman tersebut.
(mei/nrl)










































