Β
"Harusnya dibentuk dulu DK, baru diadakan pemeriksaan . Semua orang pasti akan
meragukan. Jeruk makan jeruk, nggak mungkin lah," ujar Ketua Bawaslu, Nur Hidayat. Hal tersebut disampaikannya setelah melakukan RDP bersama komisi II DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Rabu (10/06/2009).
Β
Nur menjelaskan bahwa semestinya instrumen per undang-undangan No 22 Tahun 2007
dapat dipraktekkan terlebih dahulu baru kemudian dilakukan pemeriksaan.
"Kalau seperti ini kayak dagelan, mudah ditebak hasilnya. Pengawasan yang dilakukan oleh kawan sendiri mana bisa," imbuhnya.
Β
"Keputusan ada di tangan KPU. Suka-suka mereka saja, karena harus dinyatakan KPU.
Buat kami, kalau ditindaklanjuti itu jelas, tapi kewenangan itu dari mereka (KPU)," tambahnya.
Β
Sebelumnya, Bawaslu merekomendasikan agar KPU membentuk DK untuk menangani pelanggaran kode etik internal KPU. DK akan terdiri atas 3 orang dari internal KPU
dan 2 orang dari luar.
DK ini akan menangani pelanggaran yang dituduhkan pada Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary, Andi Aziz, Andi Nurpati, dan Sekjen KPU, Bambang. Akan tetapi, karena alasan penuduhan yang diberikan Bawalu tidak cukup kuat, maka pembentukan DK batal dilakukan.
(amd/ndr)











































