Hal inilah yang membuat Pusat Bantuan Hukum dan Konsultasi Universitas Islam Bandung (Unisba) mengajukan uji materi peraturan KPU No 15 tahun 2009 ke Mahkamah Agung (MA). Berkas pengajuan gugatan soal peraturan KPU itu disampaikan perwakilan dari LBH Unisba hari ini, Rabu (10/6/2009) ke Bagian Pendaftaran MA di Jl Medan Merdeka Utara.
"Kami mengajukan keberatan atas peraturan KPU. Intinya penetapan caleg terpilih yang dilakukan dengan pasal 25 peraturan KPU No 15 2009 bertentangan dengan
Undang-Undang 10/2008,'' kata pengacara dari LBH Unisba, Efik Yusdiansyah dalam rilis yang diterima detikcom, Rabu (10/6/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Caranya ditentukan terlebih dahulu bilangan pembagi pemilih (BPP) di tingkat provinsi, baru dialokasikan kursi itu kepada parpol yang memenuhi BPP. Dengan begitu caleg terpilih harus memenuhi ketentuan itu lebih dahulu. Jika dari tahap ketiga ini masih ada sisa kursi barulah dilakukan pembagian kursi pada tahap ke empat," pungkasnya.
(yid/ndr)











































