Hal ini disampaikan oleh anggota Bawaslu, SF Agustiani Tio Fridelina Sitorus, usai melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2009).
Menurut Tio, dengan anggaran sebesar Ro 1,5 triliun, pengawas di lapangan hanya mendapat honor Rp 50 per bulan. Bahkan nilai sebesar itu hanya cukup untuk membayar selama 10 bulan dari 12 bulan masa kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi II, lanjut Tio, akhirnya hanya bisa menyanggupi penambahan anggaran sebesar Rp 572 miliar. Jauhnya besaran anggaran yang disahkan, menurut Tio, karena ada perbedaan persepsi mengenai masa kerja Bawaslu.
Duit sebesar itu, nantinya akan digunakan untuk mendukung biaya operasional panwas di kecamatan. "Dukungan untuk panwas kecamatan yaitu biaya operasional, honor staf sekretariat dan bimbingan teknis untuk panwas kecamatan," pungkasnya.
(mok/anw)











































