"Kami sedang cek satu lagi, kalau sudah kumpul, tim kami akan memberitahukannya segera," kata anggota Bawaslu, Wahidah Suaib, di sela-sela rapat dengar pendapat (RDP) dengan Bawaslu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2009).
Komisaris BUMN yang jadi tim sukses berasal dari Pertamina, Bank Mandiri, PTPN III, Indosat, Semen Gresik dan Semen Padang. Menurut Wahidah, BUMN-BUMN yang dimaksud akan dimintai keterangan oleh Bawaslu.
Β
"Kami sudah punya nama dan perlu kroscek ke BUMN apa betul ini termasuk komisarisnya. Besok ketua Bawaslu akan langsung ke sana," kata Wahidah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keterlibatan mereka itu yang dilarang. Jangankan tim bayangan, tim kampanye saja juga nggak boleh, apalagi yang memobilisir. Karena prinsipnya pejabat BUMN tidak boleh masuk ke tim kampanye," pungkasnya.
Dalam UU Pilpres pasal 41 ayat 2 Tahun 2008, ditulis pelaksana kampanye dilarang mengikutsertakan pejabat BUMN/BUMD.
Sanksi yang akan dikenakan pasal 216 yaitu penjara maksimal 12 bulan dan denda maksimal Rp 60 juta. Sementara dalam pasal 217 setiap pejabat BUMN/BUMD yang melanggar akan dikenai hukuman penjara maksimal 24 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.
(mok/iy)











































